JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain John Field, KPK juga menerima putusan hakim terhadap dua pegawai Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan suap kepada pejabat di lingkungan DJBC.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
KPK menilai putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Putusan itu juga dinilai mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," imbuhnya.