JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudarris, hari ini. Tajul Mudarris bakal diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Kadis PUPR Bengkalis.
Tajul Mudarris dikonfirmasi keterangannya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 dengan tersangka M Nasir (MN).
Selain Tajul, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah PPTK, Tirta Adhi Kazmi; tiga Pengawas Lapangan pada Dinas PU Bengkalis, Adha Zulfan, Bukri, dan Zulfadli; serta Tim audit teknis UIR, Abdul Muhfid. Mereka diperiksa penyidik KPK di Kantor Mapolda Riau.
"Hari ini, bertempat di kantor Polda Riau, Pekanbaru, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: KPK Telisik Pemberian Duit Berkedok Fee dari Berbagai Proyek di Pemkab Lampung Utara
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Diantaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)