JAKARTA - Terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi sorotan usai bertikai dengan Habib Bahar bin Smith. Muncul pertanyaan, kenapa Ryan Jombang hingga kini belum dieksekusi mati terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.
"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Beredar Surat Klarifikasi Ryan Jombang dan Habib Bahar Saling Memaafkan
Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.
"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," jelasnya.
Meski begitu, Dodi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai verifikasi hak-hak terpidana tersebut. Dia hanya memberikan dua contoh mengenai hak-hak terhadap terpidana yakni seperti Grasi, Peninjauan Kembali (PK).
"Tadi pimpinan mengatakan karena ini menyangkut nyawa kalau kita misalnya saat ini ada permasalahan telah terjadi tentu kita harus pastikan harus clear dulu termasuk dengan permasalahan grasi, PK dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Dihajar Habib Bahar, Ryan Jombang Sempat Muntah Darah di Lapas