Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
(Baca juga: BMKG : Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jaktim Sore Hari)