BACA JUGA: Dramatis, Ini Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan
Hidayat Nur Wahid juga berharap agar pemerintah Indonesia memastikan pejabat KBRI yang masih bertugas di Kabul agar terus dipastikan terjaminnya keselamatan dan kelancaran kerjanya pasca Taliban menguasai Afghanistan.
Proses evakuasi WNI dari Afghanistan tersebut dikatakan HNW sudah amat tepat dan sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
"Evakuasi ini sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia apalagi bagi WNI yang berada di daerah konflik," tandasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.