Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

214 Napi Koruptor Dapat Remisi, KPK Sebut Remisi Hak Seorang Narapidana

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Minggu, 22 Agustus 2021 |09:53 WIB
214 Napi Koruptor Dapat Remisi, KPK Sebut Remisi Hak Seorang Narapidana
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi, mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Pemberian remisi tersebut, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi.

"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Koleksi Kartu Permainan Milik Koruptor Heboh saat Dilelang

Ali menjelaskan bahwa ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.

"Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," jelasnya.

"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tambahnya.

KPK berharap, kata Ali, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.

'Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ungkapnya.

Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Selain itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Tidak hanya itu, Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah, memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas Denda dan Uang Pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement