Adapun dua kali aksi begal tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Sukatani dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus Kecamatan Cikarang Utara.
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya tengah memburu penadah hasil aksi begal tersebut. ”Identitas penadahnya sudah kita ketahui,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Baca juga: Begal Motor, Trio Polisi Gadungan Diringkus
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.