Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahan M Kece, Polisi: Untuk Pertanggungjawabkan Perbuatannya!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |15:05 WIB
Tahan M Kece, Polisi: Untuk Pertanggungjawabkan Perbuatannya!
Karo Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri akan langsung melakukan penahanan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah, Muhammad Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada sore ini.

"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Ditangkap di Bali, M Kece Pernah Klaim Dekat dengan Pejabat

Rusdi menjelaskan, Muhammad Kece ditangkap pada kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," ujar Rusdi.

Baca juga: Mengandung Penistaan, Kominfo Turunkan Puluhan Video M Kece

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Baca juga: Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement