JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi dikutip dari lama MA, Rabu (25/8/2021).
Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin yang diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Benny Tjokro di Sukoharjo Terkait Kasus Asabri