Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenparekraf, Kemendag, dan Polri Beri Pesan bagi Mahasiswa Baru UPH

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |18:35 WIB
Kemenparekraf, Kemendag, dan Polri Beri Pesan bagi Mahasiswa Baru UPH
Foto: Dok.Universitas Pelita Harapan
A
A
A

Senada dengan Sandiaga, Dr. Jerry Sambuaga juga menjelaskan kontribusi positif Ekonomi Digital Indonesia (EDI) terhadap perekonomian Indonesia. “Di tengah kondisi pandemi, Indonesia mencapai rekor neraca perdagangan tertinggi selama 10 tahun terakhir yaitu per Juli 2021 surplus di angka USD14,42 miliar. Dari peningkatan kondisi perekonomian ini, nyatanya EDI memberikan kontribusi yang besar dan potensial,” ujar Jerry.

Jerry menambahkan, bahwa potensi nilai transaksi e-commerce diproyeksikan akan terus meningkat karena masih ada 62,9 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terkoneksi dengan platform digital. Pemerintah sendiri sudah memiliki beragam sarana, bantuan, dukungan pemerintah dalam pengembangan UMKM, sehingga ekosistem UMKM berbasis digital menjadi potensi yang harus dimanfaatkan. Untuk mendukung kemajuan UMKM, Jerry mengajak mahasiswa UPH turut berkontribusi dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yaitu dengan tindakan konkret menggunakan produk-produk Indonesia setiap harinya.

Paparan juga diberikan oleh Brigjen Pol. Asep Adisaputra yang membahas terkait fenomena kejahatan dunia siber (cyber-crime) sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi digital dan bagaimana peran Kepolisian Nasional RI untuk menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat melalui upaya Restorative Justice.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Restorative Justice dalam penegakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah upaya tindak lanjut untuk melakukan pemulihan. Penyelesaian persoalan yang bisa dilakukan dalam beragam bentuk kegiatan bersama dengan nilai humanistik dan musyawarah, serta dapat diselesaikan di luar pengadilan,” ucap Brigjen Pol. Asep.

Ia menambahkan, tentu ada beberapa persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan metode restorative justice yang bersifat musyawarah yaitu kejahatan cyber bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), radikalisme, dan separatisme. Dalam pelaksanaannya, Brigjen Pol. Asep mengingatkan bahwa penegakan UU ITE ini menjadi tanggung jawab bersama antara jajaran POLRI juga masyarakat.

Rektor UPH DR. (HON) Jonathan L.Parapak. (Foto: Universitas Pelita Harapan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement