Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

M Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |10:30 WIB
M Kece Pecah Belah Bangsa, Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice
Tangkapan layar media sosial Youtube
A
A
A

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement