Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Pembunuhan PSK, Ada yang Marah Karena Dibilang Loyo

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 29 Agustus 2021 |07:06 WIB
5 Kasus Pembunuhan PSK, Ada yang Marah Karena Dibilang Loyo
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BANYAK kisah pilu menyelimuti seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), mulai dari tidak dibayar, diancam, hingga tidak sedikit yang berakhir dengan kasus pembunuhan. Beberapa kasus pembunuhan terhadap PSK menjadi berita yang menyita perhatian masyarakat. Berikut cerita-cerita kasus pembunuhan PSK yang sempat membuat heboh masyarakat.

1. Pembunuhan PSK di Hotel Menteng

Polisi mengungkapkan AA (23) yang merupakan tersangka pembunuh wanita berinisial IW (31) di kamar Hotel Menteng, Jakarta Pusat, ternyata menargetkan 3 pekerja seks komersial (PSK) lainnya pada hari kejadian. Dia bahkan sempat berniat mengulangi perbuatannya setelah melakukan pembunuhan itu.

Tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti ini sudah mempersiapkan rencana pembunuhan itu. Dengan mencari sejumlah wanita di aplikasi chat.

Akan tetapi dua calon korban yang pertama tidak terjadi, karena tidak ada kesepakatan. Akhirnya tersangka mendatangi calon korban ketiga, hingga terjadi pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati.

2. Pembunuhan PSK di Kontrakan Tebet

DA, ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara. Ia menjadi korban pembunuhan oleh pelanggannya sendiri yang berinisial P. Hal ini terjadi, karena korban tak tahan dengan aroma badan pelaku. Korban pun menyampaikannya pada pelaku. Lantaran tersinggung, P pun langsung mencekik janda beranak satu itu hingga tewas.

Setelah membunuh DA, P membawa kabur satu unit Laptop sejumlah ponsel, dua power bank, dan satu modem. Selain itu terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp2,8 juta dalam dompet warna kuning milik korban.

P didakwa melanggar pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.

3. Pembunuhan PSK di Lampung

Seorang pemuda nekat membunuh teman kencannya setelah dihina loyo saat berhubungan badan. Pembunuhan itu terjadi di Kalianda, Lampung Selatan. Polisi setempat mengatakan, pelaku pembunuhan telah ditangkap. Tersangka berinisial RS, usia 25 tahun. Ditangkap 24 jam usai kejadian.

Korban adalah pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA (31). Warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, itu menawarkan jasa prostitusi secara online atau dikenal dengan istilah "open BO” di tengah hubungan seksual antara korban dengan tersangka, terjadi cekcok dan keributan lantaran tersangka menawar setengah harga dari nominal yang telah disepakati.

Polisi menyebutkan, tersangka menawar karena tiba-tiba lemas saat berhubungan badan. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam lalu menusuk korban. Usai membunuh, tersangka langsung kabur dan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.

4. Pembunuhan PSK di Semarang

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mayatnya ditemukan di lemari kamar sebuah hotel di Semarang. Pelaku berinisial O (30) nekat melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban N (30) berulang kali dikarenakan sakit hati dan emosi dicaci maki serta terhina dengan kata-kata merendahkan.

Pelaku juga tak lain adalah merupakan sepasang suami siri dari tersangka. Keduanya sudah menikah sejak dua tahun lalu. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam terjerat pasal 338 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

5. Pembunuhan PSK di Karawang

Seorang pekerja seks komersial (PSK) Karawang, OS, dibunuh oleh RS (28) di salah satu hotel di Karawang, Jawa Barat (Jabar). RS bertransaksi dengan OS lewat Facebook. RS membunuh OS karena menolak berhubungan intim dengan durasi lama, sehingga RS sakit hati.

Sebelumnya, RS menggunakan tisu magic agar hubungan seksualnya bisa tahan lama. RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement