Bronto menerangkan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut diurai oleh tim detasemen Gegana guna mengetahui dan mempelajari unsur yang terkandung dalam bom lontong tersebut.
"Untuk menghindari resiko bahaya dalam penyimpanan barang bukti bom lontong maka dilakukan disposal atau dimusnahkan dengan cara diledakkan," pungkas Bronto.
Bronto menambahkan, hingga saat ini pengejaran terhadap 6 orang sisa DPO teroris Poso terus dilakukan oleh satgas Madago Raya.
"Kami berharap dukungan dan doa dari masyarakat Poso, Sigi dan Parimo serta masyarakat Sulawesi Tengah pada umumnya untuk menuntaskan terhadap segala bentuk teror yang dilakukan oleh DPO teroris Poso tersebut, sehingga daerah Poso, Sigi dan Parimo khususnya dan Sulawesi Tengah kembali aman dan kondusif," tandas Bronto.
(Sazili Mustofa)