Berikut rincian tiga poin pembahasan tersebut:
Pertama pembahasan laporan keuangan TA 2020 sebagaimana amanah Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kedua pembahasan RKAKL TA 2022 yang merupakan amanah Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang MD3 dan Pasal 59 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketiga, pembahasan program prioritas nasional dan K/L dalam RAPBN TA 2022 dikaitkan degan pandemi Covid-19 situasi nasional dan perkembangan dunia internasional.
Baca Juga: Fatwa MA Larang Nyoman Adi dan Hery Zoeratin Daftar Sebagai Calon Anggota BPK
(Arief Setyadi )