Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Diperbolehkan Beroperasi saat PPKM, Rumah Hiburan di Surabaya Buka Sembunyi-Sembunyi

Aan haryono , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |00:31 WIB
Belum Diperbolehkan Beroperasi saat PPKM, Rumah Hiburan di Surabaya Buka Sembunyi-Sembunyi
Rumah hiburan di Surabaya belum diperbolehkan beroperasi saat PPKM level 3.
A
A
A

SURABAYA - Rumah hiburan umum (RHU) masih ada yang tetap beroperasi, meski belum diizinkan untuk buka pada PPKM Level 3 di Surabaya, Jawa Timur. Para pemilik RHU tetap membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi. Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan operasi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan PPKM.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, meski RHU belum diperbolehkan buka, masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.

"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy, Rabu (1/9/2021).

Ia melanjutkan, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3.

"Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.

"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," tuturnya.

Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. Makanya, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.

Baca Juga : Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta saat PPKM Level 3: Tamu Hanya 20 Orang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement