3. Juliari Batubara diwajibkan bayar uang pengganti lebih dari Rp14 miliar
Selain menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, yang jika tidak dibayarkan akan menambah hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Hak Juliari untuk dipilih menempati jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah dia selesai menjalani masa hukuman pokoknya.
4. KPK tidak ajukan banding, vonis Juliari langsung dieksekusi
Pihak KPK tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Juliari Batubara. Tanpa adanya banding dari kedua belah pihak, vonis terhadap Juliari akan langsung dieksekusi.
“Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (1/9/2021).
Namun, menurut Ali Fikri sejauh ini pihak KPK belum mendapatkan informasi mengenai lembaga pemasyarakatan mana yang akan menjadi tempat Juliari Batubara menjalani hukumannya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.