JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan unggahan di media sosial pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang kini tahanan kasus korupsi, tidak dilakukan dirinya sendiri. KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
“Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021)
Pasalnya ketika mengetahui informasi yang beredar tersebut, kata Fikri, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun.
“Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.