3. Petugas ingatkan masyarakat wilayah Puncak masih dalam kondisi PPKM
Kasubag Dalops Polres Bogor AKP Sudarsono patroli gabungan ini adalah upaya mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor masih berstatus PPKM Level 3, sehingga penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
"Jadi tolong wisatawan jangan berkerumun. Kita akan terus berikan imbauan dengan humanis," ujarnya.
4. Kawasan Puncak menerapkan aturan ganjil-genap pada akhir pekan
Selain pembubaran kerumunan dan pemeriksana protokol kesehatan, upaya menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Kawasan Puncak juga dilakukan dengan penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor. Aturan ini diberlakukan selama akhir pekan dari tanggal 3 hingga 5 September 2021.
Petugas memutarbalik sekira 300 kendaraan pada Jumat (3/9/2021), hari pertama uji coba penerapan aturan ganjil-genap ini. Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap ini seperti ambulans, damkar, angkutan umum, angkutan online, kendaraan dinas dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Puncak berstatus PPKM Level 3, sejumlah pembatasan diperlonggar
Mulai ramainya kawasan puncak dipengaruhi oleh dilonggarkannya sejumlah aturan di bawah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini ditetapkan di Level 3.
Selama PPKM Level 3 ini restoran sudah bisa membuka layanan makan di tempat dengan waktunya dibatasi. Beberapa restoran di kawasan puncak membatasi waktu hingga 30 menit bagi para pelanggan yang ingin makan di tempat.
Meski berada pada PPKM Level 3, masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan Puncak diminta untuk tetap patuh protokol kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali tinggi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.