JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil genap meski selama hari libur (weekend). Petugas akan membelikan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
(Baca juga: Saat Air Mata Bung Karno Tumpah Usai Teken Hukuman Mati untuk Sahabatnya)
Penerapan sistem ganjil genap DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali juga berlaku pada hari libur Sabtu dan Minggu. Setiap pengendara yang tidak mengikut aturan di tiga kawasan di DKI Jakarta Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said akan ditilang.
(Baca juga: Salut! Jenderal Andika Izinkan 2 Perwira yang Terkena Stroke dan Sulit Berjalan Ikuti Seskoad)
"Minggu (5/9) Ditlantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan menerapkan sistem ganjil genap," tulis akun Instagram KJTInfo, Minggu (5/9/2021).