Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19: 51.498 Posko Desa Sudah Terbentuk

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |09:10 WIB
Satgas Covid-19: 51.498 Posko Desa Sudah Terbentuk
Posko desa Covid-19 (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan keterlibatan desa dalam penanganan Covid-19 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro.

Sebagai tindak lanjut teknis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE tersebut memuat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Kini, pemerintah juga terus memantau perkembangan pelaksanaan PPKM mikro di desa melalui pembentukan posko desa.

Dari data Satgas Covid-19, Senin (6/9/2021), pembentukan posko telah tercatat di sebanyak 51.498 dari 74.961 desa dengan persentase 68,72%.

Baca juga: Satgas Sebut Kepatuhan Masyarakat terhadap Prokes Meningkat

“Terdapat 13 provinsi yang sudah melaporkan pembentukan posko hingga 100%, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Gorontalo,” tulis Satgas Covid-19 dalam keterangannya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kebijakan desa untuk pelaksanaan PPKM di tingkat desa, disusun 3 regulasi yaitu Perdes, Perkades, dan SK Kepala Desa.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 5.403, Berikut Sebaran di 34 Provinsi

“Tercatat 10% desa sudah menetapkan Perdes atau sebanyak 7.497 desa, Perkades sebanyak 6.939 dengan persentase 9,26%, dan SK Kepala Desa sebanyak 19.608 dengan persentase 26,16%,” tulis Satgas.

Pendirian posko desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satgas Covid-19. Dalam pelaksanaan fungsi posko desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari :

a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;

b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya

c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.

Baca juga: Anies Sebut Suasana Jakarta Mulai Terkendali, Positivity Rate Covid-19 hanya 3%

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement