Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta, Surabaya dan Bandung Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran di Gedung Tertutup

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |10:11 WIB
 Jakarta, Surabaya dan Bandung Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran di Gedung Tertutup
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

(Baca juga: Kabar Baik! Tersisa 11 Daerah Jawa-Bali yang Berlevel 4)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.

(Baca juga: Sidoarjo Gempar! 2 Kakak Beradik Cantik Dibunuh, Jasadnya Dimasukkan ke Sumur)

Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,” demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.

Terkait uji coba tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah:

a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

c) Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement