Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

STRP Dihapus, Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |17:03 WIB
    STRP Dihapus, Hari Ini Pengguna Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Penumpang stasiun kereta api (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan. Namun, para pengguna semua moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tercatat di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Baca juga:  Ganjil Genap Diberlakukan, Masih Perlukah Bawa STRP?

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," dikutip dari SE tersebut, Selasa (7/9/2021).

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

 Baca juga: Ganjil Genap Diklaim Lancar, Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan

Selain itu juga, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Serta, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement