Yasonna menuturkan, overkapasitas ini disebabkan tingginya angka tindak pidana narkoba di Indonesia. Selain itu, penambahan pembangunan lapas juga dinilai tidak mudah untuk mengatasi overkapasitas. Karena itu, menurutnya, perlu adanya pembenahan dalam Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga : Menkumham: Api Cepat Membesar, Kamar Tahanan Tak Sempat Dibuka
"Permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkoba. Maka, penanganan narkotika. Saya sudah lama mengajukan revisi UU narkotika. Ada persoalan di UU narkotika. Contoh pemakai, kita berharap pemakai direhab. Kalau semua masuk di lapas enggak muat," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.