TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib. Menurutnya, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar.
BACA JUGA: Petasan Dibungkus Lembar Al Quran, Polisi Lakukan Penelusuran
"Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri, kepada Sindonews, Minggu (12/9/2021).
Dilanjutkan dia, sedangkan kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka enggak kena hukum. Karena, orang itu tidak mengetahuinya.