Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Tegaskan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Haram

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Minggu, 12 September 2021 |15:39 WIB
MUI Tegaskan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Haram
Sobekan Alquran dijadikan pembungkus petasan. (Foto: @viralciledug)
A
A
A

TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib. Menurutnya, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar.

BACA JUGA: Petasan Dibungkus Lembar Al Quran, Polisi Lakukan Penelusuran 

"Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama," kata Baijuri, kepada Sindonews, Minggu (12/9/2021).

Dilanjutkan dia, sedangkan kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Alquran, maka enggak kena hukum. Karena, orang itu tidak mengetahuinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement