MANOKWARI - Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Manokwari berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan belasan unit mobil rental yang melibatkan seorang ibu Rumah Tangga di wilayah itu. IRT tersebut diketahui berinisial EY berusia 31 tahun.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan, bahwa tersangka EY (31) melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari hasil penipuanya ada 11 unit mobil rental dari berbagai jenis mobil yang berhasil digelapkan dan di jual.
Baca juga: Ngaku Jadi Korban Perampokan Ternyata Bohong, Sales Ini Ditangkap
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepak terjang EY dalam kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil tersebut dimana EY sebelumnya berusaha melakukan rental mobil dari beberapa korban.
"Kemudian mobil-mobil rental tersebut di jual ke Biak, Wondama dan Manokwari. Dimana dari 8 korban dan 11 barang bukti sudah terkumpul,” jelas Kapolres AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Manokwari, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Terjerat Utang Ratusan Juta, Kades di Klaten Gelapkan Mobil dan Gadaikan Tanah Desa
Modus tersangka menurut Kapolres dengan cara menyewa dan menjanjikan dengan nilai keuntungan kepada pemilik kendaraan.
"Namun hingga masa sewaan telah selesai, tersangka belum juga mengembalikan mobil sesuai dengan kesepakatannya kepada pemilik kendaraan," sambungnya.