Dalam menjalankan aksinya tersangka menawarkan kendaraan tersebut dengan cara mempromosikan melalui media sosial, dengan harga bervariasi dimulai dari Rp35 - Rp 80 Juta. Dari hasil penggelapan dan penipuan itu, diketahui mencapai nilai Rp1,3 Miliar.
Untuk pembelinya rata-rata tidak mengetahui, karena mereka diberikan surat-suratnya dan di janjikan. Makanya kita berikan pasal berlapis. Tersangka kami amankan pada bulan Juli kemarin.
Sejauh ini dari pengakuan tersangka menyebut, dia menjalankan aksinya seorang diri karena terkendala soal ekonomi keluarganya, yang mana baru pertama kali di lakoninya.
"Seluruh masyarakat di Manokwari harus berhati-hati jika ada yang meminjam mobil atau merentalkan mobil jangan pernah memberikan surat lengkap dari siapapun, untuk mencegah jangan sampai terjadi hal seperti ini," pungkasnya.
(Awaludin)