KLATEN — Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, (36 tahun), karena tersangkut kasus penggelapan mobil. Kini sang kades mendekam di tahanan Mapolres Klaten
Belakangan diketahui, Kades Bendo Klaten itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta.
BACA JUGA:Â Pemakaman Sudah Disiapkan, Pasien Covid-19 Ini Ternyata Masih HidupÂ
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA:Â Warga Klaten Geger, Tim Sukarelawan Bukan Kubur Jenazah Pasien Covid-19 tapi Peti Kosong
Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Wawan dengan kerugian Rp80.000.000 (ditangani Unit III); laporan Roni Syahroni dengan kerugian Rp35.000.000 (ditangani unit III); laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256.000.000(ditangani unit III); laporan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Malik Taufik dengan kerugian Rp273.000.000 (ditangani unit I); laporan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45.000.000 (ditangani unit I).
Follow Berita Okezone di Google News