“Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp750 juta. Khusus dugaan tipikor (menggadaikan sertifikat tanah kas desa) angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.
Sementara itu, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, pengungkapan kasus penggelapan mobil bermula dari laporan Harry Priyanto, (57 tahun), selaku korban ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.