Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibuka hingga Aturan Ketat Masuk RI

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |18:02 WIB
5 Fakta Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibuka hingga Aturan Ketat Masuk RI
Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini tidak lepas dari angka kasus Covid-19 Indonesia yang perlahan semakin membaik.

Berikut sejumlah fakta terkait sejumlah aturan baru PPKM, sebagai berikut:

1. Bioskop Dibuka

Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, akan memberlakukan sejumlah penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM seminggu mendatang. Salah satunya adalah dengan mengiznkan pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota level 3 dan 2 . Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat,” ujar Luhut, Senin (13/9/2021).

Namun dia menegaskan hanya zona hijau yang diperkenankan masuk area bioskop.

Baca juga: Wapres Ma'ruf: Capaian Vaksinasi Penentu Turunnya Level PPKM

“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” tuturnya.

2. Perketat Perjalanan Internasional

Selain itu, Luhut mengungkapkan pemerintah akan memperketat syarat untuk pelaku perjalanan Internasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.

“Pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual.

3.Pengawasan Ketat di Pusat Perbelanjaan

Aturan baru PPKM mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (14/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement