Kekinian, pihaknya akan memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan itu. Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021.
Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang bandel, akan diberi teguran.
"Kami akan lakukan tindakan sesuai aturan mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran, sanksi-sanksi sesuai aturan kepada toko/lokasi tempat reklame rokok ada," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.