Polisi Hong Kong pun mengingatkan bahwa informasi palsu mengenai bom merupakan tindak kejahatan berat.
Mereka yang dinyatakan bersalah akan menghadapi tuntutan denda sebesar 50.000 dolar HK atau sekitar Rp91,6 juta dan hukuman penjara selama tiga tahun.
Hukuman terberat atas perbuatan itu berupa denda sebesar 150.000 dolar HK (Rp274,8 juta) dan lima tahun hukuman penjara, demikian HKPF dikutip media China.
Baca juga: Sederet Kasus Pengeboman di Bandara, di Mana Saja?
(Fakhrizal Fakhri )