JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik 18 pegawai yang sempat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), siang ini. Sebanyak 18 pegawai KPK tersebut dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara, beberapa waktu lalu.
"KPK Korupsi siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi Aparat Sipil Negara. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara pada 22 Juli -20 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Sebanyak 18 pegawai tersebut akan dilantik menjadi ASN oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Ali menjelaskan bahwa 18 pegawai KPK tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN karena telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Mereka telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial," beber Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Pemenang Lelang Proyek di Banjarnegara
"Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," sambungnya.
Ali menjelaskan, pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," pungkasnya.