Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus plastik berisi satu kilogram serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak tersebut. Kemudian, dua dus minyak goreng, satu lembar tiket kapal, dan satu handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AMD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.