Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 48 Kg Bahan Peledak, Pria Ini Ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |23:49 WIB
Bawa 48 Kg Bahan Peledak, Pria Ini Ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri
Ditpolairud Baharkam Polri rilis penangkapan pria pembawa bahan peledak. (Foto : MNC Portal/Refi Sandi)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus plastik berisi satu kilogram serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak tersebut. Kemudian, dua dus minyak goreng, satu lembar tiket kapal, dan satu handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AMD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement