Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus plastik berisi satu kilogram serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak tersebut. Kemudian, dua dus minyak goreng, satu lembar tiket kapal, dan satu handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AMD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)