TANGERANG - Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Tangerang, berinisial WC (46) dibekuk petugas Polsek Tigaraksa, karena menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka WC ditangkap di areal pemakaman umum, Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.
"Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam," kata Wahyu, kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan dalam lipatan kertas.
"Ya, jadi awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terjadi transaksi narkoba. Saat dilakukan observasi lapangan, ditemukan tersangka," jelasnya.