Saat dibekuk, tersangka juga sempat membuang lipatan kertas berisi paket kecil sabu itu. Namun, mata petugas lebih tajam dan sulit dikibuli. Barang bukti sabu yang dibuang berhasil diamankan.
"Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas," papar Wahyu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5-20 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)