Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nani Apriliani, Tersangka Kasus Sate Beracun Jalani Sidang Perdana Besok

Agregasi Solopos , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |16:20 WIB
Nani Apriliani, Tersangka Kasus Sate Beracun Jalani Sidang Perdana Besok
Nani Apriliani (Foto: Antara)
A
A
A

BANTUL — Nani Apriliani Nurjaman, tersangka kasus sate beracun di Bantul, DIY bakal duduk di kursi pesakitan besok, Kamis 16 September 2021. Dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Namun, sidang akan digelar secara daring atau online. Nani akan menjalani sidang di Rutan Wanita Wonosari, sedangkan penasehat hukum, penuntut umum dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.

Penasehat Hukum Nani, R Ary Widodo, memastikan kondisi kliennya sehat dan siap menjalani sidang perdana. “Kami masih menunggu nanti materi apa saja yang akan didakwakan. Jadi kami lihat nanti saat pembacaan dakwaan,” kata Ary, Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) ingin agar sidang tersebut bisa mereka pantau. Untuk itu, mereka mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Rabu.

Nani Foto: Ist 

Menurut Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, ada tiga alasan mengapa pihaknya sangat ingin mengikuti jalannya persidangan kasus satai beracun tersebut. Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. Naba jadi korban salah sasaran karena target yang ingin Nani racun sebenarnya adalah Aiptu Y. Tomy Astanto, anggota Polresta Jogja.

Kedua, kata dia, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik. “Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga,” katanya.

Pasal Berlapis

Terpisah, Kajari Bantul, Suwandi, mengatakan Nani akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement