Lebih lanjut, Suwandi menyatakan penerapan pasal berlapis ini agar Nani mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas. “Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,” ujar Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Y Tomy Astanto yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomy.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mulas dan mencret.
(Arief Setyadi )