Usai persidangan JPU Eka Nugraha memaparkan ke lima terdakwa didakwa dengan pasal berbeda. Kata Eka, untuk terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan pasal mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen serta pasal mengenai pencucian uang.
"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen," pungkas JPU Eka Nugraha.
Jaksa menjeratnya para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk Picandi Mascojaya didakwa melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-2 jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi, Renaldo, Depijaya dan Marzuki didakwa melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 62 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-2 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)