Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Daur Ulang Alat Swab Antigen Digelar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |22:38 WIB
Sidang Perdana Kasus Daur Ulang Alat Swab Antigen Digelar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

DELISERDANG - Masih ingat dengan kasus penggunaan alat daur ulang pada layanan swab antigen yang dikelola oleh PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang? Kini kasus tersebut telah bergulir di pengadilan.

Persidangan perdana kasus itu telah digelar secara virtual lewat telekonfrensi dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/9/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti itu, dibacakan dakwaan terhadap Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh serta empat orang bawahannya yakni Renaldi, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Nugraha, dalam dakwaannya menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskannya pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Dengan cara terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 berupa Swab Dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 di Bandara Kuala Namu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Atas perintah terdakwa tersebut, selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan Swab Antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," beber JPU.

Baca Juga : Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Begini Aturan Main ke Mal hingga Tempat Wisata

Kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat Swab berupa Swab Dakron Antigen untuk didaur ulang dengan tujuan agar dapat dipergunakan kembali.

Selanjutnya, terdakwa Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas Analis.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement