Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Daur Ulang Alat Swab Antigen Digelar

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |22:38 WIB
Sidang Perdana Kasus Daur Ulang Alat Swab Antigen Digelar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu perharinya. Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron baru perharinya kepada Renaldo, menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron bekas perharinya kepada Sepipa Razi .

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu per minggu kepada Marzuki," urai JPU.

Terdakwajuga memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan dari Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruangan Fertilitas di Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan Kartini No. 1, Kota Medan.

Setelah dicuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas tersebut diantar kembali ke lokasi layanan kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu untuk diserahkan kepada Renaldo.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.

"Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400 ribu per minggu kepada Sepipa Razi," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa juga memerintahkan terdakw Depi Jaya untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen di ruangan Fertilitas Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika, Medan.

"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh SEPIPA RAZI ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari DEPI JAYA tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp. 300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp. 500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," papar JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dalam rangka mendengarkan eksepsi para terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement