JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dimana salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah berkaitan dengan dana abadi pesantren.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengaku bersyukur dengan adanya regulasi ini.
“Kita bersyukur ya setelah ada undang-undang tentang pesantren. Baru beberapa hari yang lalu itu sudah ada perpresnya tentang dana abadi pesantren. Setelah memperoleh pengakuan melalui undang-undang maka kemudian ada anggaran yang nanti akan diberikan pesantren. Ini secara khusus ya,” katanya saat melakukan peninjauan vaksinasi dan pembelajaran tatap muka di Provinsi Banten, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya hal ini sudah dinantikan oleh dunia pesantren. Sehingga dengan keluarnya regulasi ini disambut baik oleh seluruh pihak pesantren di tanah air.
“(Dana untuk) pesantren ini sudah lama diinginkan. Dan ini disambut luas, disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu,” ungkapnya.