Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Dugaan Gratifikasi untuk Pejabat Sarana Jaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |14:53 WIB
KPK Selisik Dugaan Gratifikasi untuk Pejabat Sarana Jaya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pemberian gratifikasi dari PT Adonara Propertindo untuk sejumlah pihak di Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pihak PT Adonara Propertindo diduga sengaja membagi-bagikan barang untuk pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat, pada Rabu, 15 September 2021. Wahyudi didalami pengakuannya soal dugaan adanya pemberian barang dari PT Adonara Propertindo.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pemberian dalam bentuk barang dari PT AP (Adonara Propertindo) kepada pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

Sedianya, Mohamad Wahyudi Hidayat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Keterangan Wahyudi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Sebelumnya, KPK juga sudah mengantongi informasi dari pihak penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor soal adanya pemberian kendaraan roda dua kepada pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca Juga : KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan Terkait Korupsi Bupati Banjarnegara

Dari informasi yang dikantongi KPK, motor tersebut sengaja dibagi-bagikan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene untuk pihak-pihak di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement