Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Kasus Korupsi Dana Desa

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |08:33 WIB
Deretan Kasus Korupsi Dana Desa
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korupsi telah menggerogoti setiap lapisan masyarakat di Indonesia. Di semester awal tahun 2021 saja, sudah ada 120 hutang kasus korupsi yang harus diselesaikan KPK.

Hingga saat ini, baru 13 kasus yang terselesaikan. Mulai dari pejabat MPR, petinggi-petinggi negara, hingga kepala desa. Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang dilakukan kepala desa di Indonesia, dilansir dari berbagai sumber;

• September 2021

Dua orang mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diketahui melakukan tindak pidana korupsi dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 487 juta. Mereka adalah HR, mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan BY, mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.

HR melakukan tindak korupsi saat masa jabatannya di 2006-2012. Ia ketahuan mencairkan dana belanja desa sebesar Rp 200 juta.

Penyelidikan yang dilakukan membuktikan bahwa kegiatan tidak terealisasikan dan dokumen yang ada dipalsukan oleh tersangka. Kerugian yang dialami negara karena perbuatan ini sebesar Rp 74 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Selama 3 Tahun, Kades Muara Payang Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, BY diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp 854 juta yang terbagi menjadi dua tahap. Dana tersebut sejatinya digunakan untuk biaya operasional desa. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa bukti-bukti penggunaan dana tersebut adalah fiktif. Diperkirakan total kerugian yang dialami negara adalah sebesar Rp 413 juta.

Baca juga: 2 Mantan Kades Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades Ratusan Juta

Salah satu tersangka mengaku bahwa uang yang diperolehnya dari perbuatan ini digunakan untuk membayar hutang saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Karena hal ini, kedua belah pihak diancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement