OKUS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya resmi menahan Kepala Desa Muara Payang berinisial YA. Kajari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri.
Baca juga: 2 Mantan Kades Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades Ratusan Juta
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Baca juga: RAPBN 2022, Jokowi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770 Triliun
Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News