Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan.
Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan ke depan.
Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan OKUS Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang. Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua.
Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negative covid-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan.
(Awaludin)