MUBA - Sebanyak dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muba, Sumsel, ditangkap polisi atas kasus korupsi dana desa. Uang tersebut diketahui digunakan mereka untuk membayar utang saat Pilkades.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, mengatakan keduanya yakni Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, dan Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya.
"Bayumi menjabat periode 2010-2016 dan Hermanto menjabat pada 2006-2012," katanya, Senin (13/9/2021).
Keduanya ditahan setelah penyidikan atas hasil audit terkait rincian dana desa keluar. Dimana diketahui ada beberapa pengeluaran fiktir dan tidak sesuai dengan anggaran.
Adapun perkara yang menjerat Bayumi pada tahun 2014, saat itu sebagai Kades Tanjung Keputran mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 854,61 juta. Namun berdasarkan hasil audit dan penyelidikan ditemukan bukti-bukti penggunaan kegiatan fiktif. "Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp413,85 juta," katanya.