Berdasarkan pengakuan Bayumi, uang karupsi itu dipergunakannya untuk membayar sejumlah utang saat mencalonkan diri dalam Pilkades. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Anggota Babinsa Selamatkan Nyawa Warga yang Tertimbun Longsor
Sementara Hermanto, mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp100 juta. Hanya saja, dari hasil audit diketahui sebagian besar kegiatan dan pembangunan tidak dilaksanakan dan ia juga memalsukan sejumlah dokumen. "Perbuatan Hermanto menyebabkan negara mengalami kerugian Rp74,13 juta. Uang itu pun digunakannya untuk kehidupan sehari-hari," katanya.
Bayumi dan Hermanto pun akan dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta," katanya.
(Angkasa Yudhistira)