Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK-Puspom TNI Bahas Kerja Sama Penanganan Perkara Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |14:35 WIB
 KPK-Puspom TNI Bahas Kerja Sama Penanganan Perkara Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI (foto: Dok KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, hari ini. Kunjungan kerja jajaran Puspom TNI tersebut, dalam rangka memperkuat sinergisitas dan koordinasi terkait upaya pemberantasan serta penanganan korupsi.

Jajaran Puspom TNI diterima langsung oleh tiga pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar. Sementara dari pihak Puspom TNI, hadir Danpuspom Laksda Nazali Lempo; Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto; Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya; Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad; dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Baca juga: Danpuspom TNI Sambangi KPK, Ada Apa?

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi diantaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI. KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergisitas dengan TNI.

"UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI," ujar Firli melalui keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga:  KPK: 19 Ribu Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menjelaskan bahwa KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara, khususnya kasus korupsi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP.

Di mana, pasal tersebut telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Namun lada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.

"Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI," terang Nawawi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement