JAMBI - Jelly Paris Waruwu (31), warga Kelurahan Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jambi tidak dapat mengelak di pelariannya di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Dia berhasil mengamankan setelah nekat melakukan penggelapan dana perusahaan disalah satu gerai minimarket di Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan saat dihubungi mengakui adanya penangkapan pria tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada awal Agustus 2021 lalu, pelaku yang dipercaya sebagai kepala toko di perusahaan minimarket menyetor hasil penjualan ke salah satu Bank.
Baca juga;Â Â Mamah Muda Nekat Gelapkan 11 Mobil Rental hingga Raup Rp1,3 Miliar
Namun, hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang ke toko lagi. Karena curiga, pihak perusahaan mencoba menghubungi pelaku. Meski ditelepon berkali-kali, tetapi tidak ada jawaban. Tidak hanya itu, pimpinannya juga mencari ke rumah pelaku. Akan tetapi, pelaku sudah kabur dari rumahnya.
Kaswandi menambahkan, setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP. Betapa terkejutnya mereka, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada stok barang.
Baca juga:Â Â Ngaku Jadi Korban Perampokan Ternyata Bohong, Sales Ini Ditangkap
"Setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913," tukasnya, Rabu (22/9/2021).
Tidak terima dengan kejadian itu, pihak gerai Alfamart melakukan pelaporan atas kerugian pihak perusahaan. Beruntung, pada Selasa 14 September 2021 lalu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.