Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |20:21 WIB
Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Alex Noerdin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021. Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gas Bumi, Alex Noerdin Membisu

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement